Hilal Syar'i vs. Hilal Falaky
Awal Ramadhan 1431 H sudah ditetapkan pada Sidang Isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama RI Suryadharma Ali di Jakarta. Dalam sidang yang juga dihadiri para pakar hisab rukyat, utusan berbagai ormas dan para pakar astronomi itu memutuskan bahwa awal Ramadhan jatuh pada hari Rabu, 11 Agustus 2010 berdasarkan saksi rukyat dari empat lokasi yaitu Cilincing, Pubolinggo, Bengkulu dan Condrodipo Gresik. Ada yang janggal memang dalam keputusan tersebut, bahwa kesaksian rukyat hilal yang digunakan sebagai dasar penetapan secara sains memang tidak diakui namun secara syar'i sah dijadikan sebagai dasar ketetapan. Konon ini bukan kali pertama terjadi, ditengarai hampir setiap tahun pemerintah menggunakan dasar persaksian rukyat hilal yang tidak sesuai kaidah sains astronomi. ( baca ini ) Nah disini masalahnya.
Nampaknya khazanah perfalakan di Indonesia betul-betul mengalami perkembangan yang memuaskan. Kamus Falak Indonesia terus bertambah perbendaharaan katanya seiring munculnya istilah-istilah baru dalam dunia perfalakan di Indonesia. Setelah gonjang-ganjing kontroversi waktu Subuh dimana jadwal waktu Subuh dari Kemenag dicurigai 'kemalaman' karena belum meunculnya tanda-tanda fajar sehingga muncul istilah Fajar Syar'i dan Fajar Falaky, kini istilah serupa kembali muncul dalam versi lain yaitu Hilal Syar'i dan Hilal Falaky. Istilah ini muncul setelah selama beberapa kali klaim kenampakan hilal di Indonesia dijadikan dasar penetapan Isbat penentuan awal bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah termasuk kasus Ramadhan tahun ini.
Secara Syar'i pengakuan tersebut memang sah dijadikan dasar penetapan karena ybs (saksi) sudah disumpah walaupun secara astronomis kesaksian tersebut sebenarnya adalah "impossible". Artinya Hilal Syar'i berbeda dengan Hilal Falaky. Parahnya klaim seperti ini tidak hanya dialami Indonesia. Beberapa negara ?lain seperti Saudi, UAE, Mesir, Algeria, Nigeria dan Ghana juga mengalami hal yang sama saat penentuan Ramadhan kali ini seperti dilaporkan oleh ICOP. Dan ini bukan kali pertama, tahun-tahun sebelumnya mereka juga melakukan hal serupa. Menerima klaim rukyat dari seseorang atau beberapa orang tanpa dilakukan klarifikasi dan konfirmasi tentang kebenaran laporan tersebut. Bukan hanya kali ini klaim rukyat dijadikan dasar penetapan isbat penentuan awal bulan oleh pemerintah. Tahun-tahun sebelumnya setidaknya sudah belasan kali pemerintah juga menetapkan isbat baik untuk penentuan awal Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah hanya berdasarkan Hilal Syar'i yang secara falaky masih "impossible" dirukyat sekalipun menggunakan teleskop yang canggih apalagi cuma mata telanjang. Karena itulah siapa tidak kenal dengan Tim Rukyat Cakung dari PP Al Hussainiyah, Basmol dan Klender yang sering mengklaim dapat menyaksikan hilal dan dijadikan penetapan isbat.
Di era kemajuan sains dan teknologi yang begitu pesat sekarang ini pembuktian ilmiah seharusnya bisa menjadi "hakim" yang dapat memutuskan benar-tidaknya laporan seseorang. Padahal kalau kita mau pelajari kajian sains tentang kenampakan hilal atau sering disebut visibilitas hilal sudah sejak lama dilakukan oleh para pakar falak di seluruh dunia. Jauh sebelum Islam lahir ahli falak Babilonia sudah mengetahui bahwa hilal hanya bisa disaksikan pada minimal ketinggian 12°. Pada abad ke-8 Ibnu Thariq seorang ahli falak Islam memperkuat pendapat tersebut termasuk juga Al Batani, Al Khawarizmi dan Habash pada era berikutnya. Penelitian era modern berikutnya Fotheringham, Mauder, Schoch, Bruin, Mohammad Ilyas, SAAO, Royal Greewich Observatory (RGO), Shaukat, Danjon, Yallop dan Odeh dari ICOP tidak satupun mengindikasikan bahwa hilal pada ketinggian 2°-3° dapat dirukyat apalagi hanya dengan mata telanjang. Namun justru pengetahuan falak yang berkembang di negeri ini seolah mundur ke ribuan tahun yang lalu sebelum era Babilonia, cukup memprihatinkan.
Sudah semestinya kita harus belajar dari mereka-mereka yang sudah melakukan penelitian selama ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu. Sementara ahli falak kita nampaknya lebih senang bermain dengan hitungan-hitungan falak klasiknya dan saling beradu akurasi ketimbang rajin melakukan rukyat sebagai pembuktian akurasi hisabnya. Konon rukyatpun hanya dilakukan menjelang Ramadhan atau Syawwal atau Zulhijjah saja dengan pengetahuan dan peralatan seadanya bahkan mungkin masih menggunakan perhitungan yang kasar sehingga data posisi hilal mengalami deviasi sampai lebih 2° dari posisi yang sesungguhnya. Padahal peluang melakukan rukyat setidaknya ada 24 kali selama setahun yaitu 12 kali untuk hilal muda (sore) dan 12 kali untuk hilal tua (pagi) tapi itu tidak pernah dilakukan. Belum lagi masih banyak anggapan di sebagian besar ahli falak kita bahwa batas hilal mungkin dapat dirukyat (imkanurrukyat) adalah hilal pada ketinggian 2° saat Matahari terbenam yang jelas-jelas menyalahi kaidah ilmu falak yang sudah lama dibangun oleh para peneliti hilal. Kriteria MABIMS yang dipedomani pemerintah kita saat ini dimana menyatakan bahwa batas imkanurrukyat adalah 2° juga menjadi salah satu biang munculnya klaim rukyat. Apalagi justru klaim tersebut sering diterima sebagai dasar penetapan isbat hanya dengan alasan sah secara syar'i dan demi kemaslahatan umat tanpa pernah ada keberatan dari peserta sidang yang lain khususnya dari kalangan astronom. Padahal Rasulullah saja menyuruh kita untuk mengatakan yang benar walaupun itu pahit, "qul al haqqo walau kaana murron". Untuk itu sudah saatnya pemerintah juga perlu meninjau ulang tentang kriteria MABIMS yang konon merupakan hasil kesepakatan Indonesia, Malaysia, Brunei dan Singapura. Belakangan Brunei memilih tidak menggunakan karena alasan tertentu.
Itulah mengapa juga hampir 80%-90% laporan kenampakan hilal di Indonesia yang dijadikan sebagai dasar penetapan isbat tidak diakui oleh komunitas astronom dunia dan dianggap sebagai "klaim" termasuk laporan hilal Ramadhan kali ini. Di satu sisi pengambilan keputusan berdasarkan klaim rukyat memang membawa manfaat terutama masalah kebersamaan atau 'kemaslahatan', namun tanpa kita sadari sebenarnya kita telah melakukan pembodohan besar-besaran terhadap masyarakat seolah-olah hanya orang-orang tertentu yang memiliki kemampuan 'super' sehingga mampu melihat hilal pada kondisi tersebut. Padahal hilal adalah obyek fisik yang walaupun memiliki karakteristik khusus namun semua orang akan bisa melihat asal sudah memenuhi kriteria bisa dilihat. Sudah saatnya tidak ada dikotomi antara Hilal Syar'i dan Hilal Falaky karena pada hakekatnya Hilal Syar'i adalah Hilal Falaky satu obyek yang sama.
Usaha-usaha untuk menyatukan antara Hilal Syar'i dan Hilal Falaky terlihat mulai dilakukan. Langkah baik yang dipelopori oleh Kominfo dan Bosscha mengadakan live streaming rukyatul hilal di 12 provinsi menggunakan teleskop rukyat modern terpandu komputer merupakan salah satu jalan menuju ke arah sana. Setidaknya sistem tersebut bisa dijadikan acuan untuk menjawab keragu-raguan terhadap obyek hilal yang dilaporkan terlihat. Teleskop rukyat kecuali mampu mengikuti pergerakan obyek benda langit secara presisi termasuk obyek hilal atau bulan juga mampu melipatgandakan cahaya hilal yang sangat lemah tersebut sehingga mampu terlihat walaupun mata telanjang belum bisa melihatnya tentunya saat hilal berada di atas ambang visibilitas. Kementerian Agama juga juga tidak ketinggalan, setidaknya sudah 11 provinsi yang memiliki teleskop modern tersebut untuk kepentingan rukyatul hilal yang lebih berkualitas. Namun demikian usaha tersebut tentunya harus disertai dengan sosialisasi tentang sains rukyat kepada masyarakat terutama kalangan yang belum mau menerima perkembangan teknologi sebagai alat bantu rukyat.
Permasalahan kriteria awal bulan sangat kompleks tidak hanya terbatas pada masalah Hilal Syar'i dan Hilal Falaky saja. Banyaknya kriteria penentuan awal bulan yang berkembang di masyarakat kita, sebut saja ; (1) Kriteria Rukyat Lokal/Nasional (2) Kriteria Rukyat Global (3) Kriteria Hisab Wujudul Hilal (4) Kriteria Hisab Imkanurrukyat dan (5) Kriteria Urfi (kebiasaan) yang digunakan oleh kelompok-kelompok Islam tertentu seperti Naqsabandiyah, An Nadzir, Al Qadiriyah, Ahmadiyah dsb. menjadi batu sandungan dalam rangka mencapai cita-cita wujudnya Kalender Hijriyah Nasional. Cita-cita tersebut tentunya hanya dapat dicapai jika sudah ada kesepakatan bersama tentang kriteria tunggal yang dijadikan sebagai dasar penetapan awal bulan. Untuk itu pihak-pihak yang berbeda pendapat sudah seharusnya duduk bersama merumuskan sesuatu dan harus siap menerima apapun yang diputuskan demi terwujudnya kriteria tunggal Kalender Hijriyah Nasional.
Wallahu A'lam bissawab.
ANALISIS
Berikut analisis kenampakan hilal dari salah satu lokasi (Condrodipo) yang mengklaim menyaksikan hilal dan secara kebetulan saya mendapat kiriman gambar 'time laps' dari menit ke menit baik mulai saat alat membidik matahari terbenam hingga alat diarahkan ke posisi bulan. Terlihat bahwa cahaya Matahari yang terangnya berjuta kali cahaya hilal saat itu bisa terblokir oleh awan yg ada wkt itu shg tidak terlihat sama sekali. Dalam frame foto berikutnya, bagaimana mungkin cahaya hilal yang sangat tipis dan redup dapat menembus awan sehingga dapat terlihat menggunakan mata telanjang. Ini jelas menurut saya "false sighting" atau "wrong identification" dan impossible!. Lalu kenapa saksi menyatakan dapat melihat bahkan hanya dg mata telanjang? Ilmu psikologi yg dapat menjawabnya, karena bisa saja ybs seolah melihat sesuatu yang dikira atau mirip obyek hilal yaitu apa yg disebut sbg "halusinasi". ( baca ini )
Namun seandainya klaim tersebut diangap benar maka laporan kenampakan hilal di Condrodipo pada Selasa, 10/8/2010 jam 17:36 WIB saat hilal terlihat dan saya analisis menggunakan Software Starrynight Pro Plus 6.39 menurut lokasi dan waktu ybs akan bisa menjadi sesuatu yang luar biasa.
1. Umur hilal = saat hilal terlihat - saat ijtimak = 17:36 - 10:10 = 7 jam 16 menit
2. Lag Time (lama hilal di atas ufuk) = moonset - sunset = 17:41 - 17:30 = 11 menit
3. Elongasi (sudut Hilal-Matahari) = 4° 54'
4. Tinggi Hilal (dari ufuk Mar'i) = 2° 21' (saat Matahari terbenam)
5. Iluminasi Hilal (cahaya Hilal) = 0.2%
Data rekor kenampakan hilal di seluruh dunia (via teleskop) menurut data ICOP dan berbagai sumber :
(Untuk mata telanjang bisa lebih besar angkanya)
1. Umur Hilal termuda : 12 jam 7 menit (Jim Stamm, USA)
2. Lag Time termuda : 20 menit (Abbas Ahmadiyan, Iran)
3. Elongasi terkecil : 9° (Moh. Odeh, Yordania)
Limit Danjon mensyaratkan minimal 7° agar hilal dapat terlihat optical aids
4. Tinggi hilal terendah (sekitar katulistiwa) = 7° 19' (William Chin, Malaysia)
5. iluminasi terkecil = 0,6% (Moh. Odeh, Yordania)
Kesimpulan :
Hilal Ramadhan 1431 H Condrodipo telah menumbangkan sekaligus 5 rekor kenampakan hilal dunia :
1. Rekor Hilal Termuda --> 7 jam 16 mnt vs. 12jam 7 menit
2. Rekor Lag Time terkecil --> 11 menit vs. 20 menit
3. Rekor Elongasi terkecil --> 4° 54' vs. 9°
(bahkan telah berhasil mendobrak Limit Danjon 7°)
4. Rekor Hilal terendah --> 2° 21' vs. 7° 19'
5. Rekor Iluminasi Hilal terlemah --> 0.2% vs. 0,6%
Apa iya bener? begitu mudahnya 5 kriteria rekor dunia kenampakan hilal selama ribuan tahun tumbang begitu saja. Bagaimana menurut anda? Sudah seharusnya segera dilakukan kajian mendalam mengenai masalah tersebut demi terkumpulnya data rukyat yang valid yang dapat digunakan sebagai acuan segera terbangunnya Kriteria Tunggal Awal Bulan Hijriyah di Indonesia yang tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Sekaligus pencerdasan pada masyarakat kita agar ada persepsi yang yang sama tentang apa itu hilal sesungguhnya dan bagaimana ia bisa terlihat.
"Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu" (HR. Tirmudzi)
Sumber : http://rukyatulhilal.org Oleh: Mutoha Arkanudin
Last Updated (Friday, 03 September 2010 19:24)




